Artikel Penelitian Fakultas Kedokteran Umum
Nama : Rahmatun
Maulidiya
Fakultas :
Kedokteran
Kelompok : Al –
kasyi 18
Artikel Penelitian Fakultas Kedokteran
Umum
Kedokteran adalah suatu profesi yang di anggap tinggi dan
mulia oleh masyarakat, di karenakan dengan keahlian dan kemampuanya di bidang
medis, sehingga tidak sedikit orang yang percaya terhadap penanganan yang di
berikan oleh dokter. Namun dalam beberapa tahun belakangan ini dunia medis
sering di hubungkan dengan hukum, baik di luar Negri maupun di Indonesia. Ini
akibat ada beberapa kesalahan yang di lakukan di dunia medis, sedangkan bidang
hukum di kaitkan karana di perlukanya sebuah perlindungan hukum bagi
orang-orang yang terlanggar hak-haknya baik pasien maupun dokter yang menangani
atau mengambil tindakan medis. Semua ini tidak terlepas perlunya perlindungan
hukum bagi setiap manusia yang berhubungan dengan dunia kedokteran atau dunia
medis, khususnya untuk menjamin hak pasien yang sering kali menjadi
permasalahan.
Dalam perjalanan
sejarah manusia, profesi dokter telah mendapatkan reputasi sebagai pahlawan
modern yang tak terbantahkan. Mereka bekerja keras setiap hari untuk
menyelamatkan nyawa, mengatasi penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat. Dokter adalah salah satu profesi dengan pendidikan terpanjang dan
paling menantang. Mereka menghabiskan bertahun-tahun belajar di universitas dan
rumah sakit untuk memahami tubuh manusia, diagnosis penyakit, dan perawatan
medis yang efektif.
Keterampilan diagnostik
dokter adalah salah satu yang paling penting. Mereka memiliki kemampuan untuk
menganalisis gejala dan tes medis untuk membuat diagnosis yang akurat,
memungkinkan perawatan yang tepat waktu dan efektif. Dokter di ruang gawat
darurat adalah pahlawan tanpa capek. Mereka siap menghadapi situasi darurat dan
mengambil keputusan cepat yang seringkali menyelamatkan nyawa pasien.
Hubungan yang terjadi antara dokter dengan pasien dalam
pelayanan kedokteran bisa saja terjadi suatu masalah, jika terdapat hal yang
tidak sesuai dengan harapan atau yang merugikan. Oleh sebab itu, maka timbul
hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Hubungan ini telah terjadi sejak
dahulu (zaman Yunani kuno), dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan
terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat
pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter yang
disebut dengan transaksi terapeutik. 2 Hubungan hukum antara dokter danpasien
ini berawal dari hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan
anak yang bertolak dari prinsip “father knows best” yang melahirkan hubungan
yang bersifat paternalistik. 3 Hubungan hukum timbul ketika pasien pergi ke
dokter karena adanya keluhan yang dianggap membahayakan kesehatannya. Dalam
hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, kedudukan dokter
dianggap lebih tinggi karena mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak mengerti apapun dan
menyerahkan tindakan sepenuhnya kepada dokter.
Pola hubungan dokter dan pasien seperti tadi banyak dampak
negatifnya apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam
mengupayakan penyembuhan pasien itu merupakan tindakan dokter yang membatasi
otonomi pasien. Pada akhirnya hubungan yang menempatkan kedudukan dokter lebih
tinggi tadi bergeser pada pola horizontal kontraktual yang bersifat
“inspanningverbintenis”, dimana dokter dan pasien merupakan subyek hukum yang
mempunyai kewajiban dan hak yang sederajat.5 Hubungan ini tidak menjanjikan
kesembuhan, karena obyek dari hubungan hukum ini adalah upaya dokter berdasar
atas kompetensi dan kewenangan dokter untuk menyembuhkan pasien.
Kedokteran kontemporer menggunakan ilmu biomedis, penelitian biomedis, genetika, dan teknologi medis untuk
mendiagnosis, mengobati, dan mencegah cedera dan
penyakit, biasanya melalui obat-obatan atau pembedahan, tetapi juga
melalui terapi yang beragam, antara lain, psikoterapi, belat dan traksi eksternal, peralatan medis, biofarmasi,
dan radioterapi.
Bentuk pra-ilmiah kedokteran sekarang dikenal sebagai pengobatan tradisional dan pengobatan rakyat. Mereka tetap umum digunakan dengan atau sebagai pengganti pengobatan ilmiah sehingga disebut pengobatan alternatif. Sementara itu, perawatan di luar batas-batas keamanan dan kemanjuran menurut ilmu kedokteran disebut sebagai perdukunan.
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
Komentar
Posting Komentar